harris
BatamKriminal

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di SP Plaza Batam Diringkus Polsek Sagulung: Jual Motor Cuma Rp1,3 Juta

9
×

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di SP Plaza Batam Diringkus Polsek Sagulung: Jual Motor Cuma Rp1,3 Juta

Share this article
SP Plaza
Kawasan SP Plaza
banner 468x60

Tersangka Z (42) akhirnya disergap di kediamannya di kawasan Kavling Kamboja, Kecamatan Sagulung, pada Selasa (3/11/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku telah menjual motor curian tersebut seharga Rp1,3 juta pada bulan September. Namun, polisi tidak berhenti sampai di situ. Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap bahwa Z diduga kuat merupakan bagian dari sindikat penadah motor curian.

BACA JUGA:  Cegah ISPA Anak akibat Asap, Ombudsman Kepri Dukung Penuh Kebijakan Sekolah Daring

Petugas berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang dilaporkan hilang pada 6 Juli 2026 di kawasan SP Plaza. Selain itu, polisi juga menyita satu unit Honda Beat Street, sehelai jaket ojek online (Grab), dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA:  Berantas Balap Liar dan Kejahatan Jalanan di Batam, Polda Kepri Gelar Patroli KRYD Skala Besar

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum tegas terhadap tindak pidana curanmor di wilayah Sagulung,” ujar Iptu Husnul Afkar, Rabu (4/11/2026).

Atas perbuatannya, tersangka Z kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

BACA JUGA:  Sindikat Curanmor Batam Digulung, Polresta Barelang Sita 40 Motor Hasil Curian