BatamLayanan Publik

Petugas Diancam Diviralkan Warga, Ombudsman Kepri Sidak Kantor Camat Batu Aji Batam

10
×

Petugas Diancam Diviralkan Warga, Ombudsman Kepri Sidak Kantor Camat Batu Aji Batam

Share this article
Kepala Ombudsman Kepri Lagat Siadari saat melakukan sidak pelayanan publik di Kantor Camat Batu Aji Batam.
Kepala Ombudsman Kepri Lagat Siadari saat melakukan sidak pelayanan publik di Kantor Camat Batu Aji Batam.
banner 468x60

Hadir mewakili Pemerintah Kota Batam, Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Kabag Ortal), Tongam R. Hutagaol, langsung memberikan solusi taktis terkait keresahan para petugas di lapangan.

Saat ini, Pemko Batam tengah menggeser regulasi dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) khusus yang mengatur standardisasi dan penerbitan Surat Keterangan.

“Aturan ini sedang kami siapkan agar ada keseragaman syarat dan prosedur di seluruh kecamatan di Kota Batam. Dengan begitu, petugas di lapangan memiliki pedoman hukum yang jelas dan masyarakat mendapatkan kepastian layanan tanpa adanya perbedaan kebijakan antarwilayah,” jelas Tongam.

BACA JUGA:  Bolak-Balik Ambles, BP Batam Akhirnya Ganti Aspal Underpass Pelita Pakai Beton Rigid

Sementara untuk mengatasi kelangkaan fasilitas operasional dalam jangka pendek, Pemko Batam menyarankan pihak kecamatan melakukan koordinasi antar-perangkat daerah untuk memanfaatkan mekanisme hibah barang layak pakai dari instansi lain.

Sidak ini diakhiri dengan penyerahan banner informasi saluran pengaduan resmi dari Ombudsman RI kepada pihak Kecamatan Batu Aji untuk memperkuat transparansi publik ke depan.

BACA JUGA:  Tambang Pasir Ilegal Kucing-Kucingan di Nongsa, Ombudsman Kepri Desak Pemko Batam Gandeng Aparat