Proses pemulangan ini baru melibatkan pendampingan dari KBRI dan BP2MI, yang tidak hadir selama pengobatannya di Singapura. “Saya merasa seperti dibuang oleh majikan saya,” ungkap Septia.
Akhir Oktober 2024, Septia kembali ke kampung halamannya di Jember. Kondisinya masih memprihatinkan; ia hanya mampu duduk atau berbaring di atas kasur. Kaki dan tangan yang sempat menghitam perlahan membaik, namun beberapa bagian masih menunjukkan tanda-tanda pembusukan.
“Saya bisa berdiri, tetapi sangat susah dan nyeri sekali,” kata Septia, yang kini menjalani rawat jalan.
Suaminya, Wahyu Setyono, terus mendampingi Septia untuk menghadapi pemulihan fisik dan mental.
Kisah Septia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. Kota Batam, sebagai salah satu pintu utama masuknya PMI dari luar negeri, berperan strategis dalam mendeteksi dan menangani kasus serupa.
Pendampingan sejak awal oleh KBRI dan BP2MI harus menjadi prioritas untuk memastikan hak-hak PMI terpenuhi, terutama dalam situasi darurat seperti ini.
Septia berharap pemerintah Indonesia dan masyarakat lebih peduli terhadap nasib pekerja migran yang sering menghadapi perlakuan tidak adil di luar negeri. “Semoga apa yang saya alami ini tidak terjadi pada orang lain,” ucapnya.







