Setelah sempat buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui surat registrasi DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba, jejak Basri akhirnya terendus di luar negeri.
Tim gabungan Bareskrim Polri bekerja sama dengan Hubinter Polri dan Interpol menangkap Basri di Johor Baru, Malaysia, pada Kamis (20/8/2026) pukul 00.30 waktu setempat.
Tersangka langsung diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 17.19 WIB dengan tangan terborgol serta pengawalan ketat.
Selain membekuk sang bandar, penyidik mengamankan barang bukti krusial berupa dua unit telepon genggam, tiga rangkap catatan rekapan penjualan narkotika, serta uang tunai lintas mata uang (Rupiah, Dolar Singapura, dan Ringgit Malaysia).
Untuk memiskinkan dan memutus rantai bisnis haram ini, Bareskrim Polri tak hanya menjerat tersangka dengan pasal pidana narkotika, tetapi juga melacak aliran dana dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah aset mewah bernilai fantastis milik Basri kini telah dipasangi garis polisi (police line) untuk disita.
Basri Lewaimang diketahui merupakan pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975 (50 tahun). Berdasarkan data kepolisian, tersangka memiliki ciri fisik berambut hitam ikal, brewok, kumis, serta kulit sawo matang.













