Merasa aksinya mulai terendus, para tersangka sempat panik. “Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkap Asep. Namun nahas, laporan dari petugas internal pada 30 Oktober 2026 lebih dulu masuk dan membongkar upaya cover-up (penutupan jejak) tersebut.
Kini, bola panas berada di tangan Polri dan Istana. Jika Listyo Sigit adalah intellectuelle dader di lapangan, publik kini menanti aparat penegak hukum berani membongkar siapa “Tuan Besar” yang menikmati hasil sadapan terhadap Presiden Republik Indonesia tersebut.
Sumber: Kompas.com














