Meski bertindak untuk ‘pihak lain’, Adrianus meyakini bahwa Listyo Sigit tidak bisa lepas tangan. Kepangkatan tertinggi yang disandangnya menempatkan LSP sebagai otak utama dalam anatomi kejahatan ini.
“Saya kira pendekatan pangkat menentukan siapa yang paling bersalah. Yang pangkatnya paling tinggi tentu bisa diduga menjadi intellectuelle dader (aktor intelektual), sekaligus paling punya motif dan tujuan. Kalau setelah ini masih ada lagi yang jadi tersangka, kemungkinan hanya jajaran pelaksana saja,” jelasnya.
Selain LSP, Bareskrim Polri memang telah menetapkan dua perwira tinggi bintang dua, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, sebagai bagian dari sindikat ini.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, membeberkan betapa masifnya operasi penyadapan ilegal ini. Selama periode 2025-2026, jaringan Listyo Sigit secara diam-diam memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) Polri.
Praktik ini sepenuhnya melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Penyadapan dilakukan tanpa verifikasi dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan penyelidikan maupun penyidikan hukum.
Targetnya pun tak main-main. Selain Presiden Prabowo Subianto, sindikat ini menjadikan deretan pejabat negara, tokoh politik, pimpinan ormas, aktivis LSM, hingga pengusaha top dan media massa sebagai “korban” telinga gaib mereka.














