Aksi pembunuhan berencana ini terjadi pada 26 April 2026. Sebelum mengeksekusi istrinya, Jaka terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman beralkohol hingga kondisinya lemah.
Dalam kondisi tak berdaya, Jaka menduduki tubuh korban dan mencekik lehernya dengan kuat hingga tulang lidah korban patah. Setelah dipastikan meninggal dunia akibat mati lemas, pelaku menggali lubang sedalam 50 sentimeter di belakang kontrakan untuk mengubur jasad korban, sementara pakaian korban dibakar untuk menghilangkan jejak.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap bahwa Jaka adalah seorang residivis. Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, memaparkan bahwa ini bukan kali pertama Jaka melakukan pembunuhan.
“Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap istri pertamanya dan pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun,” ungkap Kombes Pol. Ronni Bonic.
Pelarian Jaka sempat menyulitkan petugas. Tim gabungan harus menelusuri jejak pelaku mulai dari Jakarta, Subang (mendatangi mantan istri ketiga pelaku), hingga akhirnya Jaka terdeteksi bergerak dari Banyuwangi menuju Lumajang.
Jaka akhirnya diringkus di dalam sebuah bus di wilayah Lumajang pada 8 Mei 2026 dini hari. Kini, ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.













