Ketidaksesuaian aset ini semakin diperparah dengan rekam jejak kepatuhan pelaporan yang dinilai minim. Sejak menjabat di berbagai posisi strategis, Iman terpantau jarang melakukan pembaruan data kekayaan secara rutin. Dalam situs KPK, tercatat kekosongan laporan untuk tahun 2020, 2021, 2022, hingga 2023.
Lebih jauh lagi, hingga batas akhir pelaporan periodik 2025 pada 31 Maret 2026 lalu, nama Ketua DPRD Kepri ini belum juga muncul dalam daftar wajib lapor yang telah memperbarui datanya. Padahal, kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting bagi pejabat publik untuk membuktikan integritas dan mencegah adanya perolehan harta yang tidak sah.
Upaya klarifikasi telah dilakukan terkait sorotan aksi berkendara yang dinilai tidak edukatif serta kejanggalan dalam LHKPN ini. Namun, hingga berita ini dirilis, Iman Sutiawan belum memberikan jawaban maupun pernyataan resmi terkait moge misterius yang ditungganginya tersebut.
Sikap diam ini justru memicu desakan dari berbagai kalangan agar institusi penegak hukum maupun Dewan Kehormatan DPRD melakukan pemeriksaan. Sebagai orang nomor satu di legislatif Kepri, kepatuhan hukum—baik di jalan raya maupun dalam pelaporan aset—seharusnya menjadi standar mutlak yang tidak bisa ditawar.











