Di rumah pribadinya di kawasan Tangerang, polisi menemukan tumpukan barang haram mulai dari sabu seberat 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, hingga psikotropika seperti Alprazolam dan Happy Five.
Alih-alih menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba, AKBP Didik justru kedapatan menyimpan “koper rahasia” berisi narkotika yang diakuinya hanya untuk dikonsumsi pribadi.
Hal ini diperkuat oleh temuan penyidik Bareskrim Polri saat melakukan penggeledahan mendalam, yang menunjukkan betapa jauh ia telah terjerumus dalam lingkaran setan narkoba.
Kini, kursi kapolres telah berganti dengan kursi pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa seluruh peserta gelar perkara telah sepakat menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis, termasuk UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Karier yang dibangun bertahun-tahun kini hancur lebur demi sebuah gengsi kemewahan. Selain ancaman pidana penjara, AKBP Didik juga harus menghadapi sidang kode etik dengan bayang-bayang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mimpi memiliki Alphard tidak hanya berakhir dengan kegagalan, tetapi juga menghancurkan martabat seragam yang selama ini ia banggakan.








