“Apabila ada pihak yang menjanjikan SIM tanpa prosedur resmi, segera laporkan ke kepolisian setempat atau melalui Layanan Polisi 110,” imbau Wakapolresta.
Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang, Ipda Ely Samiyanti, menegaskan bahwa pembuatan SIM baru wajib dilakukan secara langsung di Satpas Polresta Barelang.
Setiap pemohon wajib mengikuti alur resmi yang meliputi:
Verifikasi administrasi
Identifikasi, foto diri, dan pengambilan sidik jari
Ujian teori dan praktik
“Untuk layanan perpanjangan SIM, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Kami ingatkan untuk tidak pernah menyerahkan data pribadi kepada pihak ketiga yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon,” tegas Ipda Ely.







