Tersangka RWP ditangkap di Perumahan Eden Park, Batam Centre. Kepada para korban, RWP mengaku sebagai mantan anggota Polri yang memiliki “orang dalam” di Polresta Barelang. Ia memasang tarif sebesar Rp600.000 per orang untuk pembuatan SIM C instan.
Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi berhasil menciduk tersangka kedua, SAP (32), di kediamannya di Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma. SAP tertangkap tangan saat tengah mendesain SIM C palsu menggunakan aplikasi Photoshop.
“Tersangka SAP bertugas memproduksi SIM palsu menggunakan laptop, printer, dan stiker hologram setelah mempelajari desain SIM asli secara online,” ujar AKBP Fadli Agus.
Para korban diminta mengirimkan foto KTP, selfie, serta contoh tanda tangan via WhatsApp untuk dimasukkan ke dalam format template SIM buatan SAP.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Atas perbuatannya, RWP dan SAP dijerat dengan Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat Batam agar tidak tergiur tawaran jasa pembuatan SIM melalui jalur tak resmi atau calo.







