“Dalam kondisi korban sudah hendak diamankan, masih ada yang nekat memukul dari belakang. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan sangat mencoreng etika profesi,” tegas Zabur.
Zabur menegaskan, pelaporan ini tidak semata-mata untuk membela Khafi sebagai individu, tetapi untuk menjaga marwah profesi wartawan yang kini kian sering dihadapkan pada tindakan-tindakan premanisme berkedok jurnalisme.
“Forum intelektual justru dinodai oleh tindakan kekerasan. Ini mengikis kepercayaan publik terhadap dunia pers. Kami tidak akan mundur dalam melawan premanisme yang mencemari nama wartawan,” katanya.
PWI Batam menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk mengusut peristiwa ini secara objektif dan transparan.
Laporan kepolisian tercatat dengan Nomor: LP/B/270/VI/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, dan saat ini kasus telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh aparat Polresta Barelang.













