Selanjutnya berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menyatakan bahwa komite sekolah diartikan sebagai lembaga bersifat mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, dan komunitas sekolah yang peduli terhadap pendidikan.
Peran komite sekolah diantaranya sebagai pemberi pertimbangan (Advisor Agency); memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Pendukung ( Supporting Agency ); pendukung komite sekolah dapat berperan sebagai pendukung baik yang secara finansial, pemikiran maupun tenaga yang diberikan dalam penyelenggaraan pendididkan di satuan pendidikan.
Pengontrol ( Controlling Agency ); komite sekolah memiliki peran mengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaran dan keluaran pendidikan di sataun pendidikan. Dan komite sekolah dapat berperan sebagai mediator antara pemerintah dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Komite sekolah juga memiliki fungsi memberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah dalam penyusunan rencana anggaran, pendapatan dan belanja sekolah/rencana kerja dan anggaran sekolah (RAPBS/RKAS). Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelengaraan pendidikan yang bermutu.







