BatamKepriZona Headline

Kasus Perselingkuhan PNS Makin Marak, Awas Bisa Dipecat!

958
×

Kasus Perselingkuhan PNS Makin Marak, Awas Bisa Dipecat!

Share this article
PNS Selingkuh. (ilustrasi)
banner 468x60

Namun sayangnya, ia mengaku hingga saat ini penanganan kasus perselingkuhan ASN masih cenderung lambat dan kompromistis. Hal ini diakibatkan beberapa faktor seperti adanya konflik kepentingan dalam keluarga, perselingkuhan dianggap sebagai masalah pribadi, hingga adanya pergeseran nilai-nilai budaya.

PNS Selingkuh Bisa Dipecat

Asisten KASN Pangihutan Marpaung mengatakan larangan PNS melakukan perselingkuhan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:  Reaksi Menohok Ahmad Sahroni Soal Polemik SIM Moge Usai Viral Penilangan Ketua DPRD Kepri di Batam

Namun, ia menjelaskan istilah yang digunakan dalam aturan tersebut bukan ‘perselingkuhan’ tapi ‘tinggal bersama tanpa ikatan suami-istri yang sah’. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 14 PP tersebut.

“Kalau di PP (nomor) 10 (tahun 1983) junto PP (nomor) 45 (tahun 1990) itu memang nggak ada istilah perselingkuhan. Adanya pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suami tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelas Pangihutan dalam acara webinar yang sama.

BACA JUGA:  Laut Natuna Utara Memanas? Pangkogabwilhan I Letjen Kunto Arief Cek Langsung Kesiapan Alutsista Armed dan Arhanud!

Pangihutan menegaskan setiap PNS yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi salah satu hukuman disiplin berat. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 aturan tersebut.