harris
Nasional

Istana Disadap! Menko Yusril Ungkap Indikasi Makar di Balik Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

9
×

Istana Disadap! Menko Yusril Ungkap Indikasi Makar di Balik Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

Share this article
Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers terkait indikasi makar pada kasus penyadapan ilegal Presiden di Museum Tsunami Aceh.
Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers terkait indikasi makar pada kasus penyadapan ilegal Presiden di Museum Tsunami Aceh.
banner 468x60

Penyidik saat ini tengah membongkar motif utama di balik aksi penyadapan tersebut. Fokus utama aparat adalah memastikan apakah ada agenda tersembunyi untuk melumpuhkan aktivitas kenegaraan Presiden. Aparat juga sedang memburu kemungkinan adanya aktor intelektual lain di balik layar yang mendanai atau memerintahkan tindakan ilegal ini.

Targetkan Presiden, Menteri, hingga Tokoh Politik

BACA JUGA:  Siapa yang Dimaksud? AKBP Netty Siagian Mundur dari Polri dan Singgung 'Tatanan Tak Sejalan Nurani'

Skandal penyadapan ini tidak hanya menyasar orang nomor satu di Indonesia. Yusril mengungkapkan bahwa sejumlah menteri kabinet, tokoh politik, hingga tokoh masyarakat turut menjadi korban pengintaian.

Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak berspekulasi mengenai nama-nama lain sebelum ada pengumuman resmi dari hasil penyidikan Polri.

Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa penyadapan sejatinya adalah kewenangan hukum yang sangat dibatasi. Hanya lembaga negara tertentu seperti Kepolisian, BNN, BNPT, dan KPK yang memiliki otoritas tersebut, itu pun harus melalui prosedur dan pengawasan internal yang ketat.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Karhutla: Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka, 3 Berstatus Modal Asing

“Kalau seseorang melakukan penyadapan tanpa adanya kewenangan dan perintah yang sah dari atasan yang berwenang, maka tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal,” ujarnya.

Merespons kebocoran keamanan tingkat tinggi ini, Menko Yusril mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perangkat penyadapan di Indonesia. Lembaga keamanan siber dan persandian negara akan dilibatkan secara optimal untuk mencegah penyalahgunaan teknologi serupa di masa depan.

BACA JUGA:  Bukan untuk Negara! Eks Kompolnas Bongkar Ada 'Tuan Besar' Lain di Balik Operasi Sadap Listyo Sigit