Penyidik saat ini tengah membongkar motif utama di balik aksi penyadapan tersebut. Fokus utama aparat adalah memastikan apakah ada agenda tersembunyi untuk melumpuhkan aktivitas kenegaraan Presiden. Aparat juga sedang memburu kemungkinan adanya aktor intelektual lain di balik layar yang mendanai atau memerintahkan tindakan ilegal ini.
Targetkan Presiden, Menteri, hingga Tokoh Politik
Skandal penyadapan ini tidak hanya menyasar orang nomor satu di Indonesia. Yusril mengungkapkan bahwa sejumlah menteri kabinet, tokoh politik, hingga tokoh masyarakat turut menjadi korban pengintaian.
Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak berspekulasi mengenai nama-nama lain sebelum ada pengumuman resmi dari hasil penyidikan Polri.
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa penyadapan sejatinya adalah kewenangan hukum yang sangat dibatasi. Hanya lembaga negara tertentu seperti Kepolisian, BNN, BNPT, dan KPK yang memiliki otoritas tersebut, itu pun harus melalui prosedur dan pengawasan internal yang ketat.
“Kalau seseorang melakukan penyadapan tanpa adanya kewenangan dan perintah yang sah dari atasan yang berwenang, maka tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal,” ujarnya.
Merespons kebocoran keamanan tingkat tinggi ini, Menko Yusril mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perangkat penyadapan di Indonesia. Lembaga keamanan siber dan persandian negara akan dilibatkan secara optimal untuk mencegah penyalahgunaan teknologi serupa di masa depan.











