NatunaZona Headline

Janji Cuan Fantastis, Berakhir Buntung! Arisan Bodong di Natuna Terbongkar

3569
×

Janji Cuan Fantastis, Berakhir Buntung! Arisan Bodong di Natuna Terbongkar

Share this article
Polres Natuna meringkus ES (28) terkait arisan bodong. (Foto: Polres Natuna)
banner 468x60

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan dokumen transaksi milik ES. Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Masyarakat harus lebih waspada terhadap skema investasi arisan yang menjanjikan keuntungan bombastis. Kalau kedengarannya terlalu indah untuk jadi kenyataan, mungkin itu memang penipuan,” tegas Wakapolres.

BACA JUGA:  Sedang Asyik Bermain, Anak di Lingga Kaget Temukan Buaya 4 Meter di Bawah Gorong-Gorong