Polisi telah mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan dokumen transaksi milik ES. Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Masyarakat harus lebih waspada terhadap skema investasi arisan yang menjanjikan keuntungan bombastis. Kalau kedengarannya terlalu indah untuk jadi kenyataan, mungkin itu memang penipuan,” tegas Wakapolres.













