Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pemantauan dan konsolidasi taktis bersama BNNP Kepri, Bea Cukai dan Polda Kepri. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil melakukan intersepsi terhadap MV Ocean Porter di wilayah perairan Karimun Anak.
Suyudi mengungkap fakta dari penindakan 2,6 ton narkotika cair di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Ternyata penindakan itu berkaitan dengan penindakan 1,3 juta ton ketamin yang sebelumnya telah dilakukan BNN.
“Terkait dengan jaringan yang kami ungkap kali ini, 2,6 ton methamphetamine cair, itu ada kaitan dengan jaringan sebelumnya yang membawa ketamin 1,3 ton,” kata Suyudi di Batam, Jumat (21/8/2026).
Dia mengatakan kaitannya bukan sekadar berkaitan karena pelakunya berasal dari Myanmar. Pengembangan juga terus dilakukan secara menyeluruh.
“Ada kaitan ya. Bukan karena sesama orang Myanmar, tapi memang kebetulan ada irisan dan ada kaitan. Dan ini masih kita kembangkan untuk pengungkapan yang ke atasnya,” ucapnya.









