Sementara pihaknya menjerat pemilik barang dengan Undang-undang kesehatan Pasal 106, dimana sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Impor Barang Kosmetik dan Obat Ilegal dari China, Pemilik Ruko di Greenland Batam Center Jadi Tersangka













