Gudangberita.co.id, Batam – Diduga mengimpor kosmetik dan obat ilegal dari China, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggeledah sebuah ruko di kawasan Greenland, Blok Q 12, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Jumat (4/8/2023) malam lalu itu, polisi menemukan ruangan yang menyimpan produk kosmetik dan pangan olahan impor tak memiliki izin edar.
Kabid Humas Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya menyebutkan jika barang-batang yang digeledah berupa perawatan muka, produk perawatan badan, produk perawatan rambut, vitamin dan pangan yang berasal dari China.
“Pemilik barang CMP, dan kami juga memeriksa dua orang saksi yakni karyawan yang bersangkutan,” terangnya, Senin (7/8/2023).
Sejumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 113.817 pcs kosmetik dan pangan impor berupa, Kosmetik 76.827 pcs, Obat 285 pcs, Obat tradisional 213 pcs, Suplemen kesehatan 18.947 pcs, Obat kuasi 1.307 pcs, Pangan olahan 16.138 pcs.
“Modus beli barang di situs jual beli online China Taobao, diimpor ke Batam dan diperdagangkan di online (marketplace) shopee,” terangnya.
Pandra mengatakan hal ini bentuk sinergi Polri dan BPOM dalam menjamin produk kosmetik dan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman dan tidak mengandung bahan berbahaya.