“Mereka ribut karena salah satu anak, yaitu PW mengaku takut pulang ke rumah karena jika tidak membawa uang Rp 500 ribu akan dipukuli oleh terlapor SM,” jelas Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, dalam keterangannya.
Korban Terdiri dari Dua Anak Kandung dan Satu Cucu
Setelah mengamankan ketiga korban, polisi langsung menjemput kedua orang tua mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil investigasi, identitas ketiga bocah manusia silver tersebut adalah:
MH (11): Anak kandung pelaku (laki-laki).
RA (9): Anak kandung pelaku (laki-laki).
PW (9): Cucu pelaku (perempuan).

Pelaku berinisial SM memanfaatkan keluguan anak-anak di bawah umur ini untuk meraup keuntungan ekonomi di jalanan dengan melumuri tubuh mereka menggunakan cat silver. Jika hasil mengemis di lampu merah tidak mencapai Rp500 ribu, SM tidak segan-segan melakukan penganiayaan fisik kepada darah dagingnya sendiri.
Melihat bukti-bukti kekerasan dan unsur eksploitasi yang kuat, Satreskrim Polres Pelalawan resmi menetapkan SM (31) sebagai tersangka. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dan eksploitasi terhadap anak terlepas dari alasan faktor ekonomi.
“Tersangka kami tetapkan dengan Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2016. Ancaman hukuman pidana penjara dan denda,” tegas AKP Shilton pada Rabu (17/6/2026).







