Kondisi ini tak hanya dirasakan oleh perawat saja, namun juga profesi kesehatan yang lain, seperti dokter.
Judicial review yang ditempuh oleh PPNI terhadap UU nomor 17 tahun 2023, merupakan upaya untuk mengembalikan lagi produk hukum tersebut ke UU nomor 38 tahun 2014.
“Kami berharap pemerintahan baru nanti bisa mengembalikan aturan kesehatan ke khittah-nya,” pungkas Khairul.
Sedangkan, Kiki Rizki Dasaryandi, Ketua DPD PPNI Kota Batam menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas bagi kalangan perawat khususnya bagi mereka yang berada di kawasan pulau terdepan.
“Kami sering jemput bola ke pulau-pulau terdepan, terlebih bagi perawat yang ingin menjalani uji kompetensi karena adanya keterbatasan akses komunikasi,” kata Rizki.
Hal ini juga menyebabkan para perawat sering terlambat mendapatkan informasi mengenai peluang untuk pelatihan maupun belajar.
Namun ia juga mengakui, kalangan perawat berstatus PNS kini juga mendapatkan tugas belajar yang dibiayai penuh oleh Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes.
“Seleksinya di tingkat provinsi, tetapi sayangnya informasi sering lambat diterima oleh perawat di pulau-pulau terdepan lantaran akses komunikasi yang terbatas,” kata Rizki. (*)













