BatamKomunitasZona Headline

Kesetaraan dan Kesejahteraan Pekerja Medis Jadi Isu Utama HUT ke-50 PPNI di Batam

188
×

Kesetaraan dan Kesejahteraan Pekerja Medis Jadi Isu Utama HUT ke-50 PPNI di Batam

Share this article
HUT ke-50 PPNI tingkat Kota Batam di kawasan Golden Prawn, Sabtu (2/3/2024). (ist)
banner 468x60

Di tingkat organisasi, PPNI sudah menyusun pola tarif perawat. Namun permasalahan yang terjadi kemudian, ketika dibawa ke daerah menjadi problem baru lantaran provinsi dan kabupaten/kota memiliki regulasi sendiri.

Persoalan ini muncul salah satunya diakibatkan dari berlakunya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. PPNI sudah melakukan judicial review ke MK, khususnya yang terkait dengan kesehatan.

BACA JUGA:  Ada Apa dengan Lingga? KPK 'Todong' Data Pokir dan Perjalanan Dinas DPRD!

“Mudah-mudahan, dari uji formil UU tersebut, kita bisa kembali lagi ke UU nomor 38 tahun 2014 atau paling tidak peraturan pemerintahnya mengakomodir sebagian dari UU nomor 38 tahun 2014 itu,” ujarnya.

Sementara, Khairul Sahri, Ketua Departemen Organisasi DPP PPNI menambahkan perawat merupakan tenaga kesehatan terbesar di seluruh Indonesia. Jumlahnya lebih dari 50 persen.

BACA JUGA:  KPK Temukan Celah di Proyek Natuna, Kontraktor dan Pengawas Diperingatkan!

“Perawat itu memiliki UU yang lex specialis yakni UU nomor 38 tahun 2014. Tapi berlakunya UU Omnibus Law itu membuat kami agak terkejut karena ada aturan-aturan yang selama ini menjadi domain dari organisasi profesi, kemudian diambil alih pemerintah lewat UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, Surat Tanda Registrasi (STR) perawat yang sebelumnya ditangani oleh organisasi profesi, kini harus melalui Kementerian Kesehatan melalui lembaga yang dibentuk kementerian tersebut.