Di tingkat organisasi, PPNI sudah menyusun pola tarif perawat. Namun permasalahan yang terjadi kemudian, ketika dibawa ke daerah menjadi problem baru lantaran provinsi dan kabupaten/kota memiliki regulasi sendiri.
Persoalan ini muncul salah satunya diakibatkan dari berlakunya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. PPNI sudah melakukan judicial review ke MK, khususnya yang terkait dengan kesehatan.
“Mudah-mudahan, dari uji formil UU tersebut, kita bisa kembali lagi ke UU nomor 38 tahun 2014 atau paling tidak peraturan pemerintahnya mengakomodir sebagian dari UU nomor 38 tahun 2014 itu,” ujarnya.
Sementara, Khairul Sahri, Ketua Departemen Organisasi DPP PPNI menambahkan perawat merupakan tenaga kesehatan terbesar di seluruh Indonesia. Jumlahnya lebih dari 50 persen.
“Perawat itu memiliki UU yang lex specialis yakni UU nomor 38 tahun 2014. Tapi berlakunya UU Omnibus Law itu membuat kami agak terkejut karena ada aturan-aturan yang selama ini menjadi domain dari organisasi profesi, kemudian diambil alih pemerintah lewat UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, Surat Tanda Registrasi (STR) perawat yang sebelumnya ditangani oleh organisasi profesi, kini harus melalui Kementerian Kesehatan melalui lembaga yang dibentuk kementerian tersebut.













