“Jika tidak diambil, maka akan disita dan dilelang sesuai ketentuan yang ada,” tegas Jefridin.
Penertiban Berbasis Regulasi, Perwako Baru Siap Diterbitkan
Penertiban ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Pemko Batam, BP Batam, dan Kejaksaan Negeri Batam (bidang Perdata dan Tata Usaha Negara). Seluruh tindakan mengacu pada Perwako Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang saat ini tengah dalam proses revisi.
“Sebelum penertiban ini, kami sudah undang asosiasi reklame untuk diberi tahu bahwa semua reklame tanpa izin akan ditertibkan sesuai Perwako,” jelas Li Claudia.
Revisi Perwako tersebut dijadwalkan rampung dan diundangkan pada minggu ketiga Juli 2025, lalu disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha reklame.
“Setelah diundangkan, para pengusaha bisa mengajukan izin reklame berdasarkan aturan baru. Bahkan reklame yang telah dibongkar pun akan tunduk pada Perwako yang baru,” tambahnya.







