Kevin menilai proses yang cacat otomatis membuat keputusan apa pun tidak sah secara etika akademik.
Kevin juga mempertanyakan legalitas ancaman sanksi tersebut. Ia menyebut Senat Akademik tidak berwenang menjatuhkan DO.
“Senat hanya bisa memberikan rekomendasi. Putusan DO hanya sah jika diterbitkan melalui SK Rektor,” jelasnya.
Ia menilai langkah yang dilakukan pihak kampus terkesan tergesa-gesa dan tidak profesional.
Kevin menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang nalar dan dialog, bukan ruang represif.
“Mahasiswa bukan musuh. Jika ruang kritik dipersempit dan advokasi dianggap ancaman, maka intelektualitas mati. Kampus kehilangan legitimasinya sebagai institusi pendidikan,” kata Kevin.
Pernyataan ini memicu reaksi di kalangan mahasiswa lain yang mulai mempertanyakan arah kebijakan kampus.
Kevin dan perwakilan mahasiswa telah menyampaikan tuntutan resmi kepada kampus Iteba, di antaranya:
Audiensi resmi dengan Rektor untuk proses banding, peninjauan ulang rekomendasi sanksi berat terhadap dirinya, pemulihan hak akademik Kevin Jonatan dan jaminan bahwa aspirasi mahasiswa tidak akan dikriminalisasi.
“Kami berharap Rektor membuka ruang dialog. Kampus yang sehat adalah kampus yang berani dikritik dan mau berdiskusi,” tandasnya.








