DPRD Batam

DPRD Batam Sahkan Perda Angkutan Massal Berbasis Jalan, Dukung BRT Dan Transportasi Berkelanjutan

55
×

DPRD Batam Sahkan Perda Angkutan Massal Berbasis Jalan, Dukung BRT Dan Transportasi Berkelanjutan

Share this article
banner 468x60

Ranperda juga memuat dua model skema pembiayaan BRT Trans Batam:

  • Pembiayaan penuh dari APBD Kota Batam.
  • Model Buy The Service (BTS), di mana pihak swasta sebagai operator dibayar berdasarkan jarak tempuh pelayanan.

Anggaran operasional BRT ditetapkan sebesar Rp50 miliar per tahun ditambah 10% dari total pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Kota Batam juga diminta membuka ruang kreativitas pendapatan melalui iklan bus dan halte karena status BRT sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

BACA JUGA:  Diresmikan Menhan Sjafrie Samsuddin, Ketua DPRD Batam Berharap Masjid Bintang Amin Angkasa Jadi Pusat Syiar Islam

Selain pengesahan perda BRT, Pansus merekomendasikan Pemko Batam segera merancang Perda Transportasi Kota Batam yang mengatur transportasi berbasis jalan, rel, dan laut. Langkah ini sangat relevan mengingat posisi Batam sebagai kota kepulauan dan kawasan industri serta pariwisata.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD Batam, Pansus, dan seluruh stakeholder yang terlibat.

BACA JUGA:  Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri Buka Puasa Bersama DPD Gerindra Kepri

“Perda ini penting dalam mendukung pelayanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, dan terintegrasi. Ini sejalan dengan upaya mengurangi kemacetan, meningkatkan konektivitas, dan mendorong pembangunan berkelanjutan,” ujar Amsakar.

Dia menambahkan bahwa perda ini akan segera diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor registrasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.