“Saya tidak tahu untuk apa. Ini tidak dibenarkan untuk mengambil pasir laut walaupun digunakan untuk sendiri,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persoalan ini. Kejelasan mengenai
kegiatan penimbunan kawasan pesisir juga tidak bisa dilepaskan dari aturan pengelolaan wilayah pesisir dan lingkungan hidup.
Menariknya, persoalan penimbunan kawasan pinggir pantai di sekitar lokasi tersebut ternyata bukan kali pertama menjadi perhatian sorotan masyarakat.
Joko Wiyono mengungkapkan, sebelumnya DLH Lingga pernah memanggil pemilik cafe Pantai Tiga Berlian, sekaligus pemerintah desa dan Kecamatan Singkep, terkait persoalan penimbunan kawasan pinggir pantai di sekitar Cafe Jang atau Pantai Tiga Berlian.
“Dulu kami pernah didudukkan dengan pemilik bersama kades dan camat Singkep terkait penimbunan lokasi pinggir pantai Cafe Jang. Kami minta untuk dikoordinasikan terkait izin tempat cafe-nya kepada Dinas KKP Provinsi,” ungkapnya.
Namun, sampai saat ini DLH mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir terkait proses perizinan pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut.
“Sampai saat ini sejauh mana terkait izin tempat itu kami tidak tahu, apakah sudah selesai izin dari KKP atau bagaimana, kami tidak tahu,” tambah Joko.






