Lingga

Diduga Keruk Pasir Pantai dan Timbun Laut Tanpa Izin, Aktivitas di Cafe Tiga Berlian Disorot, DLH: “Ini Tidak Dibenarkan”

103
×

Diduga Keruk Pasir Pantai dan Timbun Laut Tanpa Izin, Aktivitas di Cafe Tiga Berlian Disorot, DLH: “Ini Tidak Dibenarkan”

Share this article
Aktivitas keruk pasir pantai di kawasan Pantai cafe Tiga Berlian Dabo Singkep. (Yudiar)
banner 468x60

“Saya tidak tahu untuk apa. Ini tidak dibenarkan untuk mengambil pasir laut walaupun digunakan untuk sendiri,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persoalan ini. Kejelasan mengenai
kegiatan penimbunan kawasan pesisir juga tidak bisa dilepaskan dari aturan pengelolaan wilayah pesisir dan lingkungan hidup.

Menariknya, persoalan penimbunan kawasan pinggir pantai di sekitar lokasi tersebut ternyata bukan kali pertama menjadi perhatian sorotan masyarakat.

BACA JUGA:  Sembilan Mesin Tambang Terlihat di Jetty TBJ Lingga, Asal-usul Belum Diketahui

Joko Wiyono mengungkapkan, sebelumnya DLH Lingga pernah memanggil pemilik cafe Pantai Tiga Berlian, sekaligus pemerintah desa dan Kecamatan Singkep, terkait persoalan penimbunan kawasan pinggir pantai di sekitar Cafe Jang atau Pantai Tiga Berlian.

“Dulu kami pernah didudukkan dengan pemilik bersama kades dan camat Singkep terkait penimbunan lokasi pinggir pantai Cafe Jang. Kami minta untuk dikoordinasikan terkait izin tempat cafe-nya kepada Dinas KKP Provinsi,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Wadan Kodiklat TNI Tinjau Pelabuhan Roro Jagoh, Jelang Latihan Terintegrasi Tiga Matra Agustus Mendatang

Namun, sampai saat ini DLH mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir terkait proses perizinan pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut.

“Sampai saat ini sejauh mana terkait izin tempat itu kami tidak tahu, apakah sudah selesai izin dari KKP atau bagaimana, kami tidak tahu,” tambah Joko.