Salah seorang warga yang terdampak penggusuran, Elvi, menyebutkan dalam Surat Peringatan (SP) pembongkaran rumah hanya 15 meter dari jalan. “Lalu kenapa sekarang penggusuran di lakukan sampai 50 meter dari jalan,” ujarnya kecewa.
Warga Sudah Diberikan SP 1 hingga SP 3
Sementara, Kepala Seksi Pengamanan Lingkungan dan Patroli BP Batam, Puraem O Sinambela, menjelaskan bahwa sebelum penggusuran terjadi, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga setempat pada Maret 2023. Surat Peringatan (SP) pun sudah dilakukan tiga kali, SP 1 hingga SP 3 pada bulan Agustus 2023.
Disebutkan juga, warga ruli disiapkan oleh BP Batam kavling siap bangun (KSB) seluas 11 hektar sebagai kompensasi. Lokasinya berada di Sei Daun, Tanjung Piayu.
Setiap Kepala Keluarga (KK) akan diberikan kavling berukuran 6×10 meter, yang diperkirakan akan diterima oleh warga pada bulan Januari 2024.













