“Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan melakukan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan pencurian pada malam hari di pekarangan rumah korban,” jelas Iptu Richie.
Atas perbuatannya, tersangka ER dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Natuna mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan di rumah. Warga disarankan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan guna meminimalisasi risiko tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Natuna.












