“Pemutakhiran Peta NKRI adalah bagian dari amanat kebijakan nasional untuk memastikan representasi wilayah Indonesia selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dwi Maryanto, Staf Direktorat Atlas dan Pemanfaatan Informasi Geospasial BIG, dikutip dari laman resmi BIG.
Penamaan “Tailan” Mengacu Dokumen Eksonim Resmi
Menanggapi perhatian publik terkait perubahan nama Thailand menjadi Tailan, BIG menjelaskan bahwa penamaan tersebut mengacu pada dokumen eksonim hasil pembakuan resmi.
BIG menjalankan perannya sebagai National Name Authority (NNA) Indonesia, yang memiliki kewenangan dalam pembakuan nama geografis nasional, termasuk penamaan negara asing dalam bahasa Indonesia.
“Penamaan negara dalam Peta NKRI disusun melalui kajian kebahasaan dan kesepakatan teknis lintas instansi,” kata Mone Iye Cornelia Marschiavelli, Juru Bicara BIG sekaligus Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BIG.
Proses pembakuan tersebut dilakukan melalui Sidang Komisi Pembakuan Eksonim, yang melibatkan BIG, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, pakar linguistik, ahli toponimi, serta mempertimbangkan aspek diplomatik dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri.
“Hasil sidang komisi menjadi rujukan resmi dalam penyusunan Peta NKRI dan seluruh produk informasi geospasial BIG, guna menjamin konsistensi penamaan geografis nasional,” lanjutnya.








