Dalam FGD tersebut, para operator kapal Ferry juga mengeluhkan biaya administrasi yang cukup tinggi. Diantaranya yaitu biaya pajak di Pelabuhan Batam dan Singapura.
“Kemudian terakhir, operator kapal juga terkait biaya yang bersifat administratif, seperti biaya pajak pelabuhan di kedua negara,” ujarnya.
KPPU juga menyebut sebelum melakukan FGD, pihaknya telah melakukan survey kepada pengguna jasa Ferry Batam tujuan Singapura. Rata-rata pengguna jasa mengeluhkan mahalnya tiket yang mencapai Rp 780 ribu hingga Rp 800 ribu.
“Berbeda halnya saat sebelum COVID yang berkisar di harga Rp 280-300 ribu. Tapi kalau harga tiket PP di angka Rp 500-600 ribu masih dimaklumi pengguna jasa,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis Pariwisata Kepri, Guntur Sakti mengatakan peningkatan harga tiket Ferry Batam tujuan Singapura sangat berdampak pada dunia pariwisata. Selain itu Guntur juga menyebut faktor keimigrasian menjadi faktor penghambat pariwisata.
“Sektor Pariwisata merupakan sektor yang paling berdampak terhadap harga kenaikan tiket feri ini. Dalam ekosistem pariwisata kita menghadapi problem terkait aksesibilitas yang disebabkan oleh penetapan harga dan keimigrasian,” kata Guntur.
Guntur merincikan kenaikan harga tiket Ferry Batam tujuan Singapura ini membuat wisatawan asing merasa biaya yang dikeluarkan ke Batam dan Kepri cukup tinggi.







