“Kami menemukan sejumlah produk yang jelas tidak memenuhi ketentuan. Ini tidak bisa dibiarkan. Sebagian besar barang sudah kami amankan, dan jika terbukti tidak layak edar, sanksi tegas berupa pemusnahan akan langsung dilakukan,” tegas Suhaimi di sela-sela peninjauan barang bukti.
Suhaimi juga memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani bersuara. “Terima kasih kepada masyarakat yang sudah menjadi ‘mata dan telinga’ kami. Informasi kalian adalah kunci terbongkarnya peredaran produk ilegal ini,” tambahnya.
Penindakan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan perlindungan nyawa. Barang tanpa izin BPOM dan dokumen karantina dianggap berisiko tinggi karena tidak melewati uji standar kesehatan nasional.
Saat ini, seluruh barang bukti telah disita untuk diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang. Polres Karimun dan Bea Cukai memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu jalur masuknya barang-barang tersebut ke wilayah Meral.
Aparat mengimbau kepada seluruh pemilik usaha di Kabupaten Karimun agar segera melengkapi izin usaha dan memastikan barang yang dijual legal, sebelum tindakan lebih keras diambil oleh tim gabungan dalam operasi-operasi berikutnya.













