Kasat Lantas Polresta Barelang, Afidhya A. Wibowo, memaparkan fakta pahit di lapangan. Infrastruktur jalan di Batam yang kini semakin lebar ternyata menjadi “pedang bermata dua”. Jalanan mulus tersebut justru memicu pengendara memacu kendaraan di luar batas kewajaran.
“Kondisi jalan yang lebar mendorong masyarakat mengebut, sementara sarana prasarana pendukung dan personel kami terbatas. Kami butuh peran aktif seluruh instansi untuk menyempurnakan fasilitas keselamatan,” ujar Afid.
4 Rekomendasi Darurat Ombudsman Kepri
Menyikapi kondisi “Darurat Laka Lantas” ini, Ombudsman RI Kepri mengeluarkan empat poin desakan utama kepada pemangku kebijakan di Batam:
Rekayasa Fisik: Menutup titik U-turn berbahaya dan perbaikan lampu penerangan jalan (PJU) serta marka jalan yang pudar.
Audit Tata Ruang: Mendesak Pemko Batam dan BP Batam bersinergi mengatur operasional kendaraan berat dan penyelarasan tata ruang jalan.
Peningkatan Patroli: Penambahan pos pengamanan di wilayah rawan yang selama ini minim pengawasan.
Pemetaan Profil Korban: Melakukan pendataan ulang secara mendalam untuk mengetahui pola kecelakaan agar pencegahan lebih tepat sasaran.
Tragedi 13 nyawa dalam 90 hari ini menjadi rapor merah bagi keselamatan transportasi di Batam. Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah untuk memastikan jalan raya tidak lagi menjadi tempat berakhirnya nyawa warga.













