Penyidikan mengungkapkan bahwa Basri memegang peran ganda sebagai pengelola tempat hiburan sekaligus penyedia narkotika. Tak main-main, peredaran ekstasi di jaringan THM tersebut diperkirakan mencapai 40.000 butir setiap bulannya.
Usai operasi penindakan jaringan narkoba pada 10 Agustus 2026, Basri melarikan diri ke Malaysia menggunakan feri pada 11 Agustus 2026 pukul 16.43 WIB. Pelariannya berakhir setelah tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divhubinter, dan Interpol menangkapnya di Johor Bahru.
“Saat diamankan di Malaysia, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif,” ungkap Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago. Dari tangan tersangka, petugas menyita alat komunikasi, mata uang asing, serta catatan rekapitulasi transaksi narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya melakukan penyitaan aset besar-besaran terkait perkara TPPU dari bisnis haram Basri.
Daftar aset Basri yang kini telah dipasangi garis polisi antara lain:
Kendaraan Mewah (12 Unit): Hummer H2, Hummer H3, Jeep Wrangler, Rubicon, Toyota Land Cruiser, Mitsubishi Pajero Sport, Xpander Cross, Fortuner (2 unit), Innova Venturer, Daihatsu Rocky, dan Honda Mobilio.













