Pada Rabu (7/10/2026) dini hari sekira pukul 01.35 WIB, petugas mengendus keberadaan tersangka di sekitar tempat tinggalnya dekat Mess Karyawan Golden Prawn 555, kawasan Bengkong Kolam. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka J tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya sebilah senjata tajam jenis pisau dapur (alat kejahatan).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara pada Rabu (7/10/2026), penyidik resmi menetapkan J sebagai tersangka berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti sah.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 468 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) terkait tindak pidana penganiayaan berat.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 8 tahun. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi-saksi lebih lanjut,” tegas penyidik Polsek Bengkong.














