harris
BatamKriminal

Pria di Batam Hujani Pengunjung Golden Prawn 7 Tusukan Pisau, Pelaku Dibekuk Polisi

14
×

Pria di Batam Hujani Pengunjung Golden Prawn 7 Tusukan Pisau, Pelaku Dibekuk Polisi

Share this article
ILUSTRASI. (FOTO: AI)
banner 468x60

Pada Rabu (7/10/2026) dini hari sekira pukul 01.35 WIB, petugas mengendus keberadaan tersangka di sekitar tempat tinggalnya dekat Mess Karyawan Golden Prawn 555, kawasan Bengkong Kolam. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka J tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya sebilah senjata tajam jenis pisau dapur (alat kejahatan).

BACA JUGA:  Amsakar: Pembangunan Batam Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara pada Rabu (7/10/2026), penyidik resmi menetapkan J sebagai tersangka berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti sah.

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 468 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) terkait tindak pidana penganiayaan berat.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 8 tahun. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi-saksi lebih lanjut,” tegas penyidik Polsek Bengkong.

BACA JUGA:  Ditembak Lebih dari 8 Kali, Ini Peran 3 Tersangka Bentrokan Maut di Trans Barelang