Gudangberita.co.id, Batam – Tim Gabungan akhirnya berhasil menggusur sekitar 146 rumah liar (ruli) di Jalan Yos Sudarso Seraya Atas, Kelurahaan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (18/10/2023) sore. Pemukiman itu digusur karena adanya pelebaran jalan Yos Sudarso dari satu lajur menjadi dua lajur.
Penggusuran rumah liar itu sempat dihadang warga. Warga merasa kecewa, Tim Gabungan yang terdiri dari Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Batam sudah tiba saja menggusur pemukiman mereka.
Pengakuan Ketua RT 02 RW 05 Seraya Atas, Amril, warga kecewa dengan tindakan penggusuran yang dilakukan hari ini. Pasalnya, tidak ada sosialisasi sebelumnya.
“Selama ini belum ada sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Otorita dan pemerintah, bahwa akan ada penggusuran pada kami,” ujar Amril.
Sebagai bentuk protes, warga sempat memblokade jalan dengan kayu, pohon, ban dan lainnya. Namun, karena Tim Gabungan datang dengan jumlah yang banyak, sekitar 500 personil, perlawanan warga bisa diredam.
Sekitar pukul 10.00 WIB, alat berat mulai masuk pemukiman dan merobohkan ruli mulai dari simpang lampu merah Seraya atas sampai depan Hotel King.
Warga hanya bisa pasrah melihat rumah mereka dirubuhkan. Mereka hanya bisa mengemasi barang-barang dari dalam rumah dan memindahkan ke pinggir jalan.













