Gudangberita.co.id, Batam — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar praktik impor ilegal tiga unit mesin pesawat (engine turbo) bekas bernilai fantastis, mencapai Rp30 miliar, yang diselundupkan dari Singapura ke Batam.
Empat orang tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ resmi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam proses pengiriman hingga masuknya barang ilegal tersebut ke wilayah Indonesia.
“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman barang bekas dari luar negeri,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei saat konferensi pers di Batam. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, serta Jaksa Fungsional Bidang Pidum Rumondang Manurung.
Penyelidikan dilakukan oleh Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri hingga berujung pada penemuan tiga unit mesin pesawat (engine turbo) di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026.
Modus yang digunakan para tersangka adalah memasukkan barang dalam kondisi tidak baru (refurbished/bekas) dari Singapura menuju Batam tanpa mengantongi dokumen resmi dan melanggar ketentuan prosedur impor yang berlaku.













