BatamHukum

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura senilai Rp30 Miliar

10
×

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura senilai Rp30 Miliar

Share this article
Petugas Polda Kepri tunjukkan barang bukti tiga unit mesin pesawat bekas impor ilegal Singapura senilai Rp30 miliar di Batam.
Petugas Polda Kepri tunjukkan barang bukti tiga unit mesin pesawat bekas impor ilegal Singapura senilai Rp30 miliar di Batam.
banner 468x60

Selain menyita tiga unit mesin pesawat senilai Rp30 miliar, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen impor bermasalah sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo. Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. UU No. 1 Tahun 2026.

BACA JUGA:  Yuwangky Bos THM Planet Batam Ditangkap Bareskrim, Dari Singapura Berakhir di Terminal 3 Soetta

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.