Selain menyita tiga unit mesin pesawat senilai Rp30 miliar, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen impor bermasalah sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo. Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. UU No. 1 Tahun 2026.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.













