Batam, Gudangberita.co.id — Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendatangi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh pada Rabu (16/9/2026). Dalam pengawasan tersebut, petugas melakukan penyisiran langsung mulai dari area kerja operasional hingga ke fasilitas hunian para pekerja.
Pemeriksaan keimigrasian ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan aturan serta legalitas penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan industri tersebut.
Langkah Imigrasi Batam ini juga menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau pada 5 Februari 2026.
Saat menyisir lokasi kerja dan mess pekerja, Tim Inteldakim didampingi oleh Manager HSE PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Tanjung Sauh, Johnn Sinaga.
Dari hasil pemeriksaan keimigrasian di lapangan, petugas mencatat sebanyak 145 TKA beraktivitas di KEK Tanjung Sauh. Seluruh TKA tersebut terdata memiliki dokumen keimigrasian dan kelengkapan izin pendukung.
Selain itu, data pengawasan ketenagakerjaan mencatat ada sebanyak 1.800 tenaga kerja lokal yang saat ini bekerja di area KEK Tanjung Sauh.













