Lingga

Ada Aktivitas Timah Diduga Ilegal di Lingga Kepri, Perusahaan Dituding “Merampok” Kekayaan Daerah

200
×

Ada Aktivitas Timah Diduga Ilegal di Lingga Kepri, Perusahaan Dituding “Merampok” Kekayaan Daerah

Share this article
Kapal hisap pasir timah di laut Pekajang Kabupaten Lingga milik PT. Cipta Persada Mulia. (Ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Lingga – Aktivitas kapal hisap timah di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM) kembali menjadi sorotan.

Selain mempertanyakan legalitas operasional perusahaan, sejumlah pihak juga menyoroti transparansi kontribusi royalti maupun penerimaan daerah dari aktivitas penambangan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT CPM telah beroperasi di perairan Pekajang selama beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA:  Pro-Kontra Izin Tambang Timah di Pekajang, Pemkab Lingga Mengaku Tak Tahu, PT CPM Klaim Kantongi IUP dan PKKPR Resmi

Namun, hingga kini muncul pertanyaan mengenai sejauh mana aktivitas tersebut memberikan manfaat bagi daerah.

Seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya penerimaan royalti dari penjualan hasil timah tersebut.

“Sejauh ini tidak ada royalti ke pemerintah daerah dari aktivitas jual timah tersebut,” ungkap sumber tersebut. Sabtu (11/07/2026).

BACA JUGA:  Pohon Tumbang Hantam Rumah Warga di Bukit Abun dan Melintang Tutup Akses Jalan Menuju RSUD Dabo

Di sisi lain, aktivitas penambangan timah darat di wilayah Singkep disebut-sebut masih lesu akibat penegakan aturan hukum.

Namun, media ini memperoleh informasi adanya dugaan bijih timah dari sejumlah aktivitas di Lingga dijual kepada PT CPM sebelum dipasarkan ke pihak luar daerah.