BatamZona Headline

Aturan Baru Pemko Batam: ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Minta Hadiah Lebaran

37
×

Aturan Baru Pemko Batam: ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Minta Hadiah Lebaran

Share this article
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Wawako, Li Claudia Chandra.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara dan jabatan menjelang hari raya keagamaan.

Melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta larangan meminta hadiah atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak ketiga.

BACA JUGA:  Jejak Pasutri Penyalur PMI Ilegal Banyuwangi Terhenti di Batam: Ditangkap Jatanras Polda Kepri

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi yang kerap rawan terjadi di momen perayaan hari besar. Amsakar meminta seluruh ASN di lingkungan Pemko Batam tetap profesional dan tidak mencoreng integritas korps aparatur.

“Aparatur harus menjadi teladan. Saya ingatkan, jangan menggunakan fasilitas dinas untuk urusan pribadi dan jangan pernah meminta-minta hadiah atau dana THR, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi,” tegas Amsakar, Sabtu (7/3/2026).

BACA JUGA:  Amsakar Achmad Cuti Haji, Li Claudia Chandra Segera Pegang Tongkat Komando Batam

Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah penegasan mengenai penggunaan fasilitas dinas. ASN dilarang keras menggunakan kendaraan operasional kantor maupun fasilitas dinas lainnya untuk kepentingan di luar tugas negara, termasuk untuk keperluan mudik atau liburan keluarga. Hal ini dilakukan guna memastikan aset negara tetap terjaga dan tidak disalahgunakan.