Selain itu, Pemko Batam juga menutup pintu rapat-rapat bagi praktik pungutan tidak resmi kepada pengusaha, masyarakat, maupun sesama ASN dengan dalih bantuan hari raya.
Apabila terdapat kondisi di mana ASN menerima hadiah atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, Wali Kota mewajibkan mereka untuk segera melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Laporan harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Jika berupa barang yang mudah rusak seperti makanan, segera salurkan ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, lalu laporkan dokumentasinya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat,” tambahnya.
Senada dengan Wali Kota, Plt. Inspektur Kota Batam, Yusfa Hendri, memastikan pihaknya akan memantau ketat pergerakan ASN di lapangan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha di Batam untuk berani menolak jika ada oknum ASN yang mengajukan permintaan dana atau bingkisan.
“Kami sudah siapkan kanal pelaporan. Jika ada oknum yang meminta-minta THR atau membawa mobil dinas di luar kepentingan tugas, segera laporkan melalui sistem pengaduan Inspektorat Daerah Kota Batam. Kami akan tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Yusfa.













