BatamZona Headline

Aturan Baru Pemko Batam: ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Minta Hadiah Lebaran

37
×

Aturan Baru Pemko Batam: ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Minta Hadiah Lebaran

Share this article
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Wawako, Li Claudia Chandra.
banner 468x60

Selain itu, Pemko Batam juga menutup pintu rapat-rapat bagi praktik pungutan tidak resmi kepada pengusaha, masyarakat, maupun sesama ASN dengan dalih bantuan hari raya.

Apabila terdapat kondisi di mana ASN menerima hadiah atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, Wali Kota mewajibkan mereka untuk segera melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:  Amsakar Achmad Buka Kartu Soal Nasib Nelayan Tanjung Banon di Tengah Proyek Rempang Eco City

“Laporan harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Jika berupa barang yang mudah rusak seperti makanan, segera salurkan ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, lalu laporkan dokumentasinya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat,” tambahnya.

Senada dengan Wali Kota, Plt. Inspektur Kota Batam, Yusfa Hendri, memastikan pihaknya akan memantau ketat pergerakan ASN di lapangan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha di Batam untuk berani menolak jika ada oknum ASN yang mengajukan permintaan dana atau bingkisan.

BACA JUGA:  Singkep Siaga Satu! Kasus DBD di Lingga Tembus 72 Kasus, Dinkes Gelar Aksi PSN Serentak

“Kami sudah siapkan kanal pelaporan. Jika ada oknum yang meminta-minta THR atau membawa mobil dinas di luar kepentingan tugas, segera laporkan melalui sistem pengaduan Inspektorat Daerah Kota Batam. Kami akan tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Yusfa.