Gudangberita.co.id, Kupang – TNI Angkatan Darat resmi menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23). Kasus ini menjadi sorotan publik karena korban diduga tewas akibat penganiayaan oleh senior, hanya dua bulan setelah resmi menjadi prajurit TNI.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polisi Militer Kodam IX/Udayana (Pomdam).
“Dari sejumlah personel yang diperiksa, sementara ini empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende,” ujar Wahyu via detikom, Minggu (10/8/2025).
Keempat tersangka itu berinisial Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka seluruhnya adalah prajurit aktif yang bertugas di wilayah NTT. Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing.
“Pemeriksaan akan dilanjutkan untuk mengetahui peran setiap tersangka sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang dikenakan, termasuk tahapan penyidikan selanjutnya,” jelas Wahyu.
Selain empat tersangka tersebut, 16 prajurit lainnya masih diperiksa sebagai saksi. Wahyu tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan.







