BatamKriminal

Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 3 Pengedar, Sita Hampir 100 Gram Sabu dari Tiga Lokasi Berbeda

403
×

Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 3 Pengedar, Sita Hampir 100 Gram Sabu dari Tiga Lokasi Berbeda

Share this article
Borgol. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap tiga pria terduga pengedar narkotika jenis sabu dari lokasi berbeda di wilayah Kepri, Sabtu (3/5/2025).

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial M.A., H.S., dan F.A., dengan total barang bukti 99,93 gram sabu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, Selasa (13/5/2025) siang.

BACA JUGA:  Redam Ketegangan Soal 'Ancaman Putus Kerja Sama', BP Batam Minta Media Tetap Kritis dan Profesional

“Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 99,93 gram, dan saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Komarudin.

Rincian Penangkapan dan Barang Bukti:

  • Tersangka M.A. ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,35 gram
  • Tersangka H.S. kedapatan membawa 30,61 gram sabu
  • Tersangka F.A. membawa jumlah terbesar, yakni 66,97 gram sabu
BACA JUGA:  Sidak Lapas Perempuan Batam, Ombudsman Kepri Bongkar Dugaan Pungli Sipir dan Overkapasitas Parah

Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, namun diduga kuat memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kepri.

Kompol Komarudin menegaskan bahwa Polda Kepri terus melakukan operasi intensif guna memutus jaringan peredaran narkoba yang menyasar masyarakat umum, termasuk generasi muda.

“Kami tidak akan berhenti. Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membersihkan Kepri dari narkoba,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kantongi Anggaran Rp4,8 Triliun, Ini 5 Proyek Raksasa Batam yang Bakal Didanai di 2027

Ketiga tersangka saat ini menjalani proses hukum di Ditresnarkoba Polda Kepri dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada pembuktian di pengadilan.