Dikarenakan tersangka dibawah umur, maka diberlakukan sesuai aturan berlaku. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 dan atau 341 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Untuk diketahui bersama, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin, 8 Juli 2024, sekira pukul 03.00 WIB, di lahan belakang sebuah rumah yang berada di Jalan Pemuda RT02, RW04, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Rekontruksi dihadiri Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero beserta anggota, perwakilan dari Dinas Sosial Kepulauan Anambas, Erdawati dan perwakilan dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kepulauan Anambas, Arman dan Tessa Aprlianti.













