AnambasHukumZona Headline

28 Adegan Diperagakan MS, Remaja 15 Tahun di Anambas Tersangka Pembunuhan Bayinya

1694
×

28 Adegan Diperagakan MS, Remaja 15 Tahun di Anambas Tersangka Pembunuhan Bayinya

Share this article
MS (15) peragakan 28 adegan dalam reka ulang kasus pembunuhan bayi. (Foto: dok Polres Anambas)
banner 468x60

Dikarenakan tersangka dibawah umur, maka diberlakukan sesuai aturan berlaku. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 dan atau 341 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Untuk diketahui bersama, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin, 8 Juli 2024, sekira pukul 03.00 WIB, di lahan belakang sebuah rumah yang berada di Jalan Pemuda RT02, RW04, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Kualitas Pembangunan Kepri 2025: Mengapa Tanjungpinang Bisa Melampaui Batam?

Rekontruksi dihadiri Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero beserta anggota, perwakilan dari Dinas Sosial Kepulauan Anambas, Erdawati dan perwakilan dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kepulauan Anambas, Arman dan Tessa Aprlianti.