Meski manajemen THM telah mencopot foto dan keterangan *blacklist* tersebut, pihak korban menegaskan tidak akan mundur. Langkah hukum yang telah ditempuh dengan melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang dipastikan akan terus bergulir.
Pihak kuasa hukum menilai, tindakan menurunkan foto tersebut tidak menghapus tindak pidana atau kerugian imaterial yang sudah terjadi. Selama foto itu terpajang, dampak psikologis dan sosial sudah telanjur dialami oleh kliennya karena telah dilihat oleh banyak orang.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik di Batam terkait batasan hak pengelola tempat hiburan dalam membuat aturan internal (blacklist) agar tidak menabrak koridor hukum, khususnya terkait UU ITE dan pencemaran nama baik di ruang publik.







