Namun, upaya cover-up ini terendus oleh petugas internal pengelola sistem. Merasa ada manipulasi fatal, petugas tersebut melayangkan Laporan Polisi (LP) pada 30 Oktober 2026, yang berujung pada penetapan tiga tersangka utama:
Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP) – Eks Kapolri / KSP
Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri
Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) – Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Polisi juga telah menyita barang bukti krusial berupa 11 unit smartphone, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk yang berisi rekam jejak operasi intelijen ilegal tersebut. Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi penegakan hukum dan perlindungan privasi simbol negara di era pemerintahan Prabowo.














