Skandal Penyadapan Tingkat Tinggi Eks Kapolri
Keresahan SBY ini meledak tak lama setelah Bareskrim Polri membongkar kasus penyadapan ilegal tingkat tinggi. Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama dua jenderal aktif Polri lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin membeberkan bahwa praktik spionase ilegal ini beroperasi sepanjang tahun 2025 hingga 2026, tepat saat Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri. Target penyadapannya tidak main-main: Presiden Prabowo Subianto, menteri, tokoh politik, pimpinan media, ormas, LSM, hingga pengusaha kelas atas.
Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan memasukkan nomor-nomor ponsel target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) Polri tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa status hukum yang sah. Tindakan ini secara langsung menabrak Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Skandal ini mulai tercium saat terjadinya transisi kekuasaan pada Oktober 2026. Menyadari Jenderal Suyudi Ario Seto akan naik memegang komando Trunojoyo 1 pada 1 Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan seluruh jejak digital hasil sadapan di komputer server LIMS.














