Gudangberita.co.id – Pemerintah terus melakukan reformasi dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui tujuh agenda transformasi yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Salah satu perubahan besar yang akan terjadi adalah redistribusi ASN berdasarkan talenta dan kebutuhan daerah, sehingga pegawai akan ditempatkan sesuai kompetensi mereka.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
“Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas,” ujar Rini pada Jumat (07/03/2025).
7 Transformasi Besar dalam Manajemen ASN
UU No. 20/2023 memuat tujuh agenda utama dalam transformasi manajemen ASN, yaitu:
- Transformasi Rekrutmen dan Jabatan
- Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional
- Percepatan Pengembangan Kompetensi
- Penataan Pegawai Non-ASN
- Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN
- Digitalisasi Manajemen ASN
- Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi
Perubahan ini juga mencakup penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, yang kini akan disamakan secara nasional.
Sebelumnya, setiap instansi memiliki kebijakan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing, menyebabkan ketidakseimbangan distribusi pegawai. Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan ASN tersebar lebih merata sesuai kebutuhan nasional.