NasionalZona Headline

Siap-Siap! ASN Akan Ditempatkan Sesuai Talenta, Ini Perubahan Besarnya

687
×

Siap-Siap! ASN Akan Ditempatkan Sesuai Talenta, Ini Perubahan Besarnya

Share this article
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. (Dok. KemenPAN RB)
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Pemerintah terus melakukan reformasi dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui tujuh agenda transformasi yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

Salah satu perubahan besar yang akan terjadi adalah redistribusi ASN berdasarkan talenta dan kebutuhan daerah, sehingga pegawai akan ditempatkan sesuai kompetensi mereka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap tantangan zaman.

BACA JUGA:  PT. BPR Sumber Dana Mas Dabo Singkep Raih Bintang 5 Top 100 BPR Award Majalah The Finance 2026, Duduki Posisi 26 Besar BPR Terbaik Se-Indonesia

“Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas,” ujar Rini pada Jumat (07/03/2025).

7 Transformasi Besar dalam Manajemen ASN

UU No. 20/2023 memuat tujuh agenda utama dalam transformasi manajemen ASN, yaitu:

  • Transformasi Rekrutmen dan Jabatan
  • Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional
  • Percepatan Pengembangan Kompetensi
  • Penataan Pegawai Non-ASN
  • Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN
  • Digitalisasi Manajemen ASN
  • Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi
BACA JUGA:  Guru Honorer SD di Anambas Cabuli Murid di Bekas Ruang UKS, Modus Latihan Bernyanyi

Perubahan ini juga mencakup penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, yang kini akan disamakan secara nasional.

Sebelumnya, setiap instansi memiliki kebijakan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing, menyebabkan ketidakseimbangan distribusi pegawai. Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan ASN tersebar lebih merata sesuai kebutuhan nasional.