Berdasarkan fakta penyidikan, Nasrun mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa sakit hati setelah cekcok hebat pada Rabu (25/2/2026). Ia awalnya memukul korban menggunakan kayu berulang kali hingga tewas di rumah mereka, Perumahan Bintan Permata Indah.
Namun, yang menjadi sorotan adalah fase setelah korban meninggal. Alih-alih menyerahkan diri, Nasrun justru diduga panik dan memilih jalur ekstrem: memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya ke lahan kosong di Kampung Bulang menggunakan karung. Tindakan dingin ini menunjukkan adanya pergeseran perilaku yang drastis dari sekadar amarah menjadi upaya sistematis untuk menutupi kejahatan.
Sejauh ini, polisi masih menjerat Nasrun dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Jo 458 ayat 1 dan 2 KUHP. Ancaman hukumannya pun tidak main-main: pidana mati atau penjara seumur hidup.
Hasil pemeriksaan kejiwaan nantinya akan sangat menentukan jalannya persidangan, apakah tindakan Nasrun dilakukan dalam keadaan sadar sepenuhnya atau terdapat faktor gangguan mental yang mempengaruhi pengambilan keputusannya saat kejadian berlangsung.
Kini, Nasrun DJ harus mendekam di balik sel tahanan Polresta Tanjungpinang sembari menunggu jadwal pemeriksaan ahli psikologi, sementara pihak keluarga dan warga sekitar masih mencoba mencerna bagaimana tragedi memilukan ini bisa terjadi di lingkungan mereka.









