KriminalLensa ForensikTanjungpinangZona Headline

Dalami Kondisi Kejiwaan Nasrun DJ: Apa yang Membuat Suami 65 Tahun Tega Memutilasi Istrinya?

57
×

Dalami Kondisi Kejiwaan Nasrun DJ: Apa yang Membuat Suami 65 Tahun Tega Memutilasi Istrinya?

Share this article
Konfrensi pers kasus pembunuhan di Tanjungpinang.
Konfrensi pers kasus pembunuhan di Tanjungpinang. (Foto: Aji Anugraha)
banner 468x60

Berdasarkan fakta penyidikan, Nasrun mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa sakit hati setelah cekcok hebat pada Rabu (25/2/2026). Ia awalnya memukul korban menggunakan kayu berulang kali hingga tewas di rumah mereka, Perumahan Bintan Permata Indah.

Namun, yang menjadi sorotan adalah fase setelah korban meninggal. Alih-alih menyerahkan diri, Nasrun justru diduga panik dan memilih jalur ekstrem: memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya ke lahan kosong di Kampung Bulang menggunakan karung. Tindakan dingin ini menunjukkan adanya pergeseran perilaku yang drastis dari sekadar amarah menjadi upaya sistematis untuk menutupi kejahatan.

BACA JUGA:  Sindikat Judi Online Internasional di Batam Digerebek, 24 WNA dari 5 Negara Diamankan Polda Kepri

Sejauh ini, polisi masih menjerat Nasrun dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Jo 458 ayat 1 dan 2 KUHP. Ancaman hukumannya pun tidak main-main: pidana mati atau penjara seumur hidup.

Hasil pemeriksaan kejiwaan nantinya akan sangat menentukan jalannya persidangan, apakah tindakan Nasrun dilakukan dalam keadaan sadar sepenuhnya atau terdapat faktor gangguan mental yang mempengaruhi pengambilan keputusannya saat kejadian berlangsung.

BACA JUGA:  Uji Nyali di Gunung Jantan, Prajurit Lanal TBK Tanam Pohon di Puncak Tertinggi Karimun

Kini, Nasrun DJ harus mendekam di balik sel tahanan Polresta Tanjungpinang sembari menunggu jadwal pemeriksaan ahli psikologi, sementara pihak keluarga dan warga sekitar masih mencoba mencerna bagaimana tragedi memilukan ini bisa terjadi di lingkungan mereka.