Gudangberita.co.id, Anambas – Unit II Tipidum Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana pembunuhan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Rabu ( 31/07/2024 )
Tersangka MS sebelumnya ditahan terkait pembunuhan terhadap bayinya sendiri, pada 12 Juli 2024 lali.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Adrian menjelaskan, pelimpahan berkas tersangka ini setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.
“Setelah dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa ini, juga merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas tindakan pembunuhan,” tegas Rio
Dengan diserahkan tersangka dan barang bukti lanjutnya, maka proses penyidikan tersebut telah selesai, disertai pembuatan berita acara serah terima.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan langsung di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, kemarin siang,” ucapnya.
MS sebelumnya melahirkan bayi hasil hubungan di luar nikah. Malu dengan kondisinya tersebut, MS akhirnya panik membekap mulut bayi yang baru lahir itu dan membuangnya di belakang rumah warga.