AnambasHukumZona Headline

Polres Anambas Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Bayi Baru Lahir di Tarempa

267
×

Polres Anambas Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Bayi Baru Lahir di Tarempa

Share this article
Berkas MS, tersangka kasus pembunuhan bayinya sendiri di Anambas diserahkan ke Cabang Kejaksaan Natuna di Tarempa. (Dok. Polres Anambas).
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Anambas – Unit II Tipidum Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana pembunuhan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Rabu ( 31/07/2024 )

Tersangka MS sebelumnya ditahan terkait pembunuhan terhadap bayinya sendiri, pada 12 Juli 2024 lali.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Adrian menjelaskan, pelimpahan berkas tersangka ini setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21. 

Baca Juga:  Pilkada Sudah Kelar, Pelantikan Masih Samar: Apa yang Ditunggu?

“Setelah dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa ini, juga merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas tindakan pembunuhan,” tegas Rio

Dengan diserahkan tersangka dan barang bukti lanjutnya, maka proses penyidikan tersebut telah selesai, disertai pembuatan berita acara serah terima.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan langsung di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, kemarin siang,” ucapnya. 

Baca Juga:  Bus Trans Batam Tertimpa Pohon Tumbang di Sekupang, Warga Khawatir Cuaca Ekstrem

MS sebelumnya melahirkan bayi hasil hubungan di luar nikah. Malu dengan kondisinya tersebut, MS akhirnya panik membekap mulut bayi yang baru lahir itu dan membuangnya di belakang rumah warga.